Skip to content

MPAD Ujian Sidang TAPM

Ujian Sidang TAPM dihadiri oleh:

  1. Mahasiswa yang mengikuti seminar proposal,
  2. Direktur UT Daerah atau Ketua Program Studi sebagai Ketua Komisi,
  3. Sekretaris Komisi,
  4. Penguji Ahli,
  5. Penguji 1 dan Penguji 2 (Pembimbing 1 dan Pembimbing 2),
  6. Staf UT Pusat (Admin Program Studi) sebagai fasilitator daring dan bertanggung jawab atas perekaman seminar melalui Microsoft Teams,
  7. Staf UT Daerah (Penanggung Jawab Pascasarjana UT Daerah dan/atau Manajer Pembelajaran dan Ujian) sebagai fasilitator luring.
 

Penguji 1 dan Penguji 2 ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Sekolah Pascasarjana UT dan tercantum dalam sistem BIMON. Salah satu dari pembimbing dapat berasal dari luar Universitas Terbuka.

Ujian Sidang (USID) dilaksanakan selama kurang lebih 1 ½ (satu setengah) jam dan dibagi ke dalam delapan tahap berikut:

  1. Pembukaan oleh Ketua Komisi (Direktur UT Daerah atau Ketua Program Studi) (± 3 menit);
  2. Presentasi TAPM oleh mahasiswa (± 15 menit), yang mencakup Bab I – Bab V yaitu: Latar Belakang Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, Hasil dan Pembahasan, serta Kesimpulan dan Saran;
  3. Pembahasan dan masukan dari Penguji Ahli (± 30 menit);
  4. Pembahasan dan masukan dari Penguji 1 (± 15 menit);
  5. Pembahasan dan masukan dari Penguji 2 (± 15 menit);
  6. Sesi penilaian oleh para penguji (mahasiswa akan diminta untuk keluar dari ruang ujian terlebih dahulu dari yang daring dan juga yang luring) (± 5 menit);
  7. Pengumuman lulus atau tidaknya mahasiswa (± 2 menit);
  8. Penutupan oleh Ketua Komisi (Direktur UT Daerah atau Ketua Program Studi) (± 5 menit).
 

Selain disampaikan secara lisan dalam forum ujian, masukan dari Penguji Ahli serta Penguji 1 dan 2 juga wajib disampaikan secara tertulis melalui dua media:

  1. Form Masukan Ujian Sidang versi cetak (Word) yang disediakan oleh Program Studi,
  2. Form daring yang tersedia pada laman https://bimon.ut.ac.id melalui menu “Penilaian TAPM” yang dapat diakses oleh Penguji dan Penguji Ahli.
 

Mahasiswa baru dapat melanjutkan proses bimbingan untuk perbaikan pasca Ujian Sidang berdasarkan masukan dari Tim Penguji pada saat Ujian Sidang setelah para Penguji mengunggahnya melalui laman BIMON Pembimbing.