MPAD Bimbingan TAPM
Setiap mahasiswa SPs-UT wajib membuat Tugas Akhir Program Magister atau TAPM (di perguruan tinggi lain disebut Tesis). Dalam penyusunan TAPM mahasiswa mendapatkan bimbingan dari 2 (dua) orang Pembimbing, yakni Pembimbing I dan Pembimbing II. Pembimbing dapat berasal dari Universitas Terbuka, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta setempat atau kota lain, Lembaga Kajian Pemerintah, atau lembaga lainnya. Pembimbing harus memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan oleh SPs-UT dan selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Sekolah Pascasarjana.
Kebijakan UT terkait batas toleransi tingkat kemiripan TAPM bagi Mahasiswa Magister adalah 25%. Agar penulisan TAPM dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang sesuai dengan kaidah ilmiah, maka mahasiswa diwajibkan mengikuti Seminar Proposal dan Seminar Hasil sebelum menempuh Ujian Sidang.
Setelah lulus mata kuliah MPAD5102 Perspektif dan Pendekatan Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini dan MPAD5200 Seminar Proposal, mahasiswa dapat mengajukan judul penelitian dilampiri proposal penelitian terkait melalui MyUT (https://myut.ut.ac.id) pada menu “Tugas Akhir” pada submenu “Pendaftaran Kegiatan TAPM”. Mahasiswa yang dapat mengajukan judul melalui MyUT harus dalam status teregistrasi pada semester berjalan.
Setelah berkas proposal divalidasi melalui sistem, maka mahasiswa dapat segera mengunggah berkas proposal pada menu Bimbingan Tahap 1. Mahasiswa mengacu pada Panduan Penulisan Proposal Penelitian dan TAPM dalam menyusun proposal penelitian dan menyusun TAPM dan berpedoman pada Panduan Aplikasi Bimbingan Online (BIMON) bagi Mahasiswa untuk melakukan proses bimbingan secara online.
Untuk gambaran yang lebih mendetail, silakan membuka “Katalog Program Magister Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka 2025/2026” mulai dari halaman 38 (halaman 31 pada angka yang tertera pada teks katalog) pada bagian “Pola pembimbingan”.
Berikut adalah Katalog Program Magister Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Semester 2025/2026: